BADAN PERMUSYAWARAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemejing adalah lembaga desa yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan demokratis. BPD berfungsi sebagai wakil dari masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi serta turut mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Sebagai mitra Pemerintah Desa Kemejing, BPD memiliki tugas utama dalam:
-
Menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD menjadi jembatan antara warga dengan pemerintah desa, terutama dalam menyampaikan kebutuhan, keluhan, serta ide-ide pembangunan. -
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes).
BPD bersama Kepala Desa duduk bersama dalam musyawarah desa untuk menyusun dan menyepakati berbagai kebijakan yang akan dijalankan di desa. -
Mengawasi kinerja Pemerintah Desa.
Dalam pelaksanaan anggaran, program, maupun pelayanan, BPD turut mengawasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan, transparan, dan akuntabel. -
Mengawal penggunaan anggaran desa.
Melalui keterlibatan aktif dalam pembahasan APBDes, BPD ikut mengawal pengalokasian dana agar tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan warga. -
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
BPD ikut mendorong semangat gotong royong dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Struktur dan Keanggotaan
BPD Desa Kemejing terdiri dari perwakilan setiap dusun di wilayah desa, yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Para anggota dipilih berdasarkan integritas, kepedulian, serta kemampuan dalam bermusyawarah untuk kepentingan desa.
Komitmen BPD Desa Kemejing
BPD Desa Kemejing berkomitmen untuk:
-
Menjaga keseimbangan hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa,
-
Mendorong keterbukaan informasi publik,
-
Menjadi pengawas yang solutif, bukan hanya kritis namun juga memberi masukan konstruktif,
-
Berperan aktif dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, BPD Desa Kemejing siap mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan melayani.

MUHLISIN
KETUA BPD

UMIL FARIKHOH
Sekretaris BPD

AHMAD HALWANI
Anggota BPD

NGADIYO
Anggota BPD

NURUL FATIKHIN
Anggota BPD